Wednesday, September 9, 2015

Cara Melaporkan Penipuan Kejahatan Jual Beli Online Yang Benar

 


Daftar Situs Penghasil Uang Dollar Terbaik Terpercaya

Cara Melaporkan Penipuan Kejahatan Jual Beli Online Yang Benar


Cara Melaporkan Penipuan Kejahatan Jual Beli Online Yang Benar -Tidak bisa dipungkiri bahwa aktifitas jual beli online di Indonesia, setiap tahun jumlahnya semakin meningkat. Banyaknya jumlah orang yang melakukan jual beli online, tentu menjadi sasaran empuk untuk para pelaku penipuan online, khususnya untuk mereka yang masih pemula.

Modus yang digunakan beragam, ada yang mengelabuhi pembeli dengan membuat toko online palsu, ada juga yang memanfaatkan situs media sosial seperti Facebook, bahkan forum jual beli online seperti Kaskus juga tak luput dari sasaran pelaku penipuan online.

Siapapun tentu tak ingin menjadi korban kejahatan penipuan online, bukan ? namun yang namanya musibah tentu bisa menimpa siapa saja. Untuk itulah di artikel ini saya ingin mencoba berbagi cara mengatasi penipuan online dengan cara melaporkan penipuan online tersebut ke cybercrime@polri.go.id.

cybercrime@polri.go.id adalah email khusus yang disediakan oleh Polri untuk menerima laporan-laporan yang terkait dengan cybercrime termasuk penipuan jual beli online. Jadi untuk Anda yang mungkin menjadi korban penipuan online, maka segeralah mengirim email ke cybercrime@polri.go.id. sertakan pula nomor rekening dan nomor telephone pelaku agar bisa segera dilacak.

Mengingat ada banyak laporan yang diterima Polri, tentu respon yang akan Anda dapat (mungkin) tidak akan secepat yang Anda inginkan. Jadi, jika pengaduan via email dirasa kurang maksimal, Anda tidak perlu khawatir karena masih ada cara lain untuk mengatasi penipuan online, yaitu dengan cara melaporkan penipuan online tersebut ke bank untuk melakukan pemblokiran pada rekening pelaku kejahatan penipuan online.





Baca Juga



Artikel yang berisi Tips cerdas tentang bagaimana cara mencegah dan menghindari penipuan saat belanja / melakukan transaksi Online.


Cara ini saya dapatkan dari teman kaskus saya, yang pernah menjadi kobran penipuan online dan syukurlah kasus bisa selesai dengan baik, uang juga sudah di transfer kembali ke rekening teman saya.

Tentu Anda penasaran bukan, bagaimana cara teman saya bisa mendapatkan uangnya kembali setelah ketipu saat jual beli online ? nah, untuk itu langsung saja silahkan ikuti langkah-langkah yang dilakukan oleh teman saya.


  1. Siapkan Bukti Transaksi

    Langkah awal yang harus Anda lakukan adalah menyiapkan seluruh bukti transaksi, dari mulai bukti salinan email, data lengkap penipu seperti nama, nomor rekening dan nomor handphone, tak lupa siapkan juga bukti transfer bank.

  2. Buat Laporan Penipuan

    Selain menyertakan bukti transaksi, Anda juga perlu membuat laporan penipuan dan kronologi kejadian diatas materai sebagai pelengkap untuk meblokir rekening penipu.

  3. Bawa Laporan ke Kantor Polisi

    Jika bukti transaksi dan kronologi penipuan sudah dibuat, maka langkah selanjutnya adalah membawa laporan tersebut ke kantor polisi untuk dilakukan penyidikan. Selanjutnya Anda akan mendapatkan surat tanda penerimaan laporan.

  4. Buat Surat Permintaan Penutupan Rekening

    Datangi kantor cabang bank yang bersangkutan dan sertakan surat laporan yang Anda dapatk dari kantor polisi, lalu jelaskan pada pihak bank bahwa Anda adalah korban penipuan, selanjutnya mintalah pihak bank untuk memblokir rekening pelaku.

  5. Tunggu Panggilan Dari Pihak

    Jika bank menyetujui permohonan pemblokiran, maka pelaku akan diminta untuk mendatangi bank dan pihak bank akan meminta pelaku untuk mengkontak Anda. Disini Anda akan berkomunikasi dengan pelaku, jelaskan kepada pelaku untuk mengembalikan uang Anda atau melanjutkan ke proses hukum.

  6. Urus Surat Pencabutan Perkara

    Setelah semua maslah selesai, penipun sudah mengembalikan uang ke rekening Anda, maka segeralah minta surat pencabutan perkara di polisi dengan menyertakan surat pengakuan kesalahan dan fotocopy KTP pelaku.


Cara Melaporkan Penipuan Kejahatan Jual Beli Online Yang Benar

No comments:

Post a Comment